
Makassar/Likeberita news – Kasus dugaan penyekapan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Diduga dilakukan oleh seorang tersangka lelaki berinisial RD (40) terhadap seorang perempuan dibawah umur inisial NF (15), sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/832/IV/2023/Polda Sulsel/Restabes Mks. Tanggal 22 April 2023.
Tersangka RD saat ini sudah mendekam di rutan Polrestabes Makassar, kasus tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Makassar.
Statement di media online Simakberita (25/5/2023), Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi mengatakan, sesuai dengan pernyataan penyidik PPA bahwa, tersangka RD kasus penyekapan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur telah ditahan selama 20 hari, karena pihak Kejari Makassar menyatakan berkas perkaranya belum lengkap maka penyidik melanjutkan penahanan hingga 40 hari.
Ketika wartawan melakukan konfirmasi terkait kasus penyekapan dan pencabulan anak dibawah umur, Kamis (8/6/2023) ke kantor Kejari Makassar di jalan Amanagappa.
Staf Kejari mengatakan, berkasnya belum masuk secara online, ia menyuruh untuk konfirmasi via telepon kepada Bu Helmi Jaksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Saat wartawan konfirmasi via telepon Bu Helmi mengatakan, terkait kasus dugaan penyekapan dan pencabulan anak dibawah umur atas nama tersangka inisial RD dan korban inisial ND yang ditangani penyidik PPA Polrestabes Makassar hingga saat ini pihaknya belum mengetahui siapa nama Jaksanya karena berkas perkara belum diterima, ” ucapnya.
Saat dikonfirmasi terkait berkas perkara yang belum diterima oleh Jaksa, Kasihumas Polrestabes Makassar, Kompol Lando Sambolangi mengatakan, kemungkinan berkas perkara yang dikirim penyidik belum sampai ditangan Jaksa. Namun sesuai dengan Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SP2HP) yang diberikan kepada pihak orang tua korban dipastikan kasus tersebut segera disidangkan, ” pungkasnya.
Sementara itu orang tua korban, Dg Rala mengatakan, saya merasa kecewa karena sudah lebih sebulan penyidik belum mengirim berkasnya ke pihak kejaksaan, padahal anak saya yang disekap selama seminggu dan telah mengalami kekerasan seksual, sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik, ” ungkapnya.
” Selain itu sudah ada hasil visum dokter dan saya juga sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik PPA Polrestabes Makassar, ” kata Dg Rala.
Laporan : Nasution



Tinggalkan komentar