
Takalar || LIKEBERITA NEWS-Kuasa Hukum ACI Dg Jarre Alias Jarre Bun Gassing Layangkan Surat Somasi Karena Kuat Dugaan Lawan dari Kliennya terkesan tidak terima kekalah dalam pers karena belum mau meninggalkan lokasi yang disengketakan semenatara sangat jelas surat keputusan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Takalar ACI Dg Jarre dinyatakan menang dalam persindangan
Kasus sengketan Tanah yang baru baru ini cukup lama bergulir di Pengadilan Negeri Takalar dan berlanjut ke Pengadilan Agama dan Pihak dari ACI Dg Jarre dinyatakan menang melawan Sabanri Dg Nurung CS dalam putusan di Pengadilan Negeri Takalar Nomor 25/Pdt.G/2022/PN.Tka yang telah berkuatan Hukum dan berlanjut dimenangkan di Pengadilan Agama (PA) Takalar dalam putusan Pengadilan Agama Takalar NO.41/Pdt.G/2023/PA.Tka yang telah berkekuatan hukum tetap
Ironisnya pihak penggugat yang dinyatakan kalah dalam persidangan kuat dugaan masih tetap tidak mau meninggalkan lokasi objek yang disengketakan sehingga kuasa hukum dari Jarre bin Gassing langsung melayangkan surat Somasi karena dinilai tidak mengindahkan hasil persidangan didua pengadilan di takalar dan terkesan sengaja mau melawan Hukum, Senin (12/6/2023)
Mirwan.,SH selaku kuasa hukum dari Jarre bin Gassing menjelaskan bahwa dengan adanya niat untuk melayangkan surat somasi karena kami sudah memberi waktu untuk menunggu etikat baik dari lawan klient yang dinyatakan kalah dalam surat putusan di dua pengadilan di Takalar agar bisa meninggalkan objek lokasi dan membongkar rumah panggung yang masih ada berdiri dilokasi tersebut namun hal itu tidak diindahkan terkesan mau menentang Hukum yang sudah diputuskan” Tegas Mirwan
Lebih lanjut dikatakan bahwa ” berkenaan dalam persoalan perbuatan hak guna atas tanah yang saudari kuasai seluas 10X27 Meter Persegi dan berdiri bangunan rumah panggung bahwa tanah tersebut merupakan milik klient kami berdasarkan sertifikat kepemilikan tanah bernomor 66/Desa Patoppakang Kecamatan Magarabombang Kabupaten Takalar, sesuai gambar situasi nomor 598 tanggal 09-07-1996 atas nama Jarre bin Gassing, kemudian diperkuat dengan putusan di yang dimenangkan klient kami di dua pengadilan Takalar yakni Pengadilan Negeri dan Pengadan Agama” Ujarnya Lagi.
Mirwan juga menambahkan bahwa ” Pihak kami bakal melakukan pemasangan papan bicara kepemilikan hak atas tanah yang telah dimenangkan Klient kami dengan melibatkan beberapa instansi terkait sebagai bentuk perlindungan hukum untuk menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan ” Tutup Mirwan(*)
Bersambung….
(RED)



Tinggalkan komentar