
Takalar || likeberita.News – Demi peningkatan kualitas SDM Pendidikan Nasional, Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Kabupaten/Kota, menggiatkan proyek rehabilitasi gedung sekolah, seperti di Kabupaten Takalar, Pemkab melalui Dinas Pendidikan menggelontorkan milliaran rupiah melalui dana alokasi khusus dan Dana Alokasi Umum, untuk rebab di berbagai sekolah. Kegiatan pengadaan barang dan jasa diharapkan akan selalu merujuk pada Pepres 54 tahun 2010 tentang aturan pengadaan barang dan jasa.
Dibalik berbagai kegiatan proyek yang digiatkan, terkesan masih terjadi ketidak transparanan oleh pihak pelaksana, seperti proyek rehab UPT SD Negeri 17 Pasuleang, pihak sekolah merasa tidak tahu menahu soal pembangunan rebab disekolahnya, ” Saya tidak tahu siapa pelaksananya, bahkan gambar mau diperlihatkan, ” Ungkap Kepala Sekolah UPT SD Negeri 17 Pasuleang, kepada Media Senin (18/09/2023).
“Di lokasi, tim investigasi Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI), melihat ada keganjilan dalam pelaksanaan proyek tersebut, diantaranya pekerja tidak maksimal mengunakan media keselamatan kerja sesuai petunjuk K3 ( Kesehatan dan keselamatan kerja selain itu papan transportasi proyek di simpan tersembunyi di bagian belakang ruang seakan-akan tidak ingin diketahui “
Tim Investigasi EL-HAN RI menanggapi bahwa pihak pelaksana proyek pembangunan rehab UPT SD Negeri 17 Pasuleang yang bersumber dari dana alokasi umum dengan nilai proyek sekitar 267 juta tersebut, patut dicurigai tidak mengindahkan norma-norma azas transparansi publik, pentingnya memaksimalkan fungsi K3 juga terabaikan, ” Jangan main mata ini era transparansi demi kualitas untuk mendukung peningkatan pembangunan disemua sektor, ” Tuturnya.
Lanjut menambahkan, perlu dipahami pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dijelaskan mengenai asas-asas dari pelayanan publik yang apabila dianalisis lebih mendalam sangat berkaitan dengan prinsip transparansi dan partisipasi serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dijelaskan tentang pentingnya keterbukaan publik untuk mewujudkan partisipasi dan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, ” Kuncinya.(Tim)



Tinggalkan komentar