Pelaksana Proyek Rehab di SDI 126 Parapunganta 1 , Mempekerjakan Anak di Bawa Umur

Takalar || likeberita.News – Pekerjaan Proyek Rehab puluhan Sekolah ditingkat SD yang dibagikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar dan kini tengah berjalan, banyak di temukan kejanggalan pada pelaksanaannya, dinilai  pekerjaan berjalan tidak sesuai dengan Bestek Atas transparansi terhadap penggunaan anggaran terkesan sengaja ditutup tutupi, penggunaan kelengkapan K3 jdan Safety untuk keselamatan pekerja juga nyaris di abaikan, selain itu dibeberapa tempat terlihat mempekerjakan anak dibawah umur.

Sesuai hasil Pantauan Tim Investigasi DPP Lembaga  Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia ( ELHAN RI ) saat melakukan kunjungan di dibeberapa sekolah, selaku penggiat sosial kontrol dalam memantau keterbukaan informasi terkait pekerjaan rehab sekolah ditingkat SD yang ramai dikabupaten Takalar, banyak keganjilan yang seharusnya pihak pelaksana memahami regulasi pepres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, karena ada sangsi terkait pekerjaan proyek yang menyimpan dari RAB karena tujuan Pemerintah menggiatkan rehabilitasi demi peningkatan kualitas sarana dan prasarana untuk kemajuan Pendidikan, ” Terang  Awing Manrajai Ketua Tim Investigasi Lembaga EL-HAN RI, kepada Media, Selasa (19/09/2023). 

Lanjut  menegaskan  terkait pelaksanaan pekerjaan rehab antar sekolah ditingkat SD di Kabupaten Takalar yang menggunakan anggaran Swakelolah yang bersumber dari Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus,dan seperti temuan di UPT.SD Negeri Inpres 126 Parapunganta 1 Desa Parapunganta Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar terlihat para pekerja tidak menggunakan Safety, bahkan ada yang bekerja masih dibawa umur” Sungguh kasihan, “ujarnya, Selasa (19/9/2023)

Kembali menambahkan bahwa, kesehatan dan Keselamatan Kerja itu Penting, (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja. Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II ,Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat Kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani ,rohani maupun social, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan Kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum” jelasnya

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah UPT.SD Negeri Inpres 126 Parapunganta 1, yang berupaya di konfirmasi oleh media melalui telepon WatshAp serta di dichat, tidak ada Jawaban.(*)

Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog di WordPress.com

Atas ↑

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai