Seorang bapak di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tega menggauli anak kandungnya sendiri

Luwu // likeberita.News – perbuatan bejat pelaku baru terungkap setelah korban memberanikan diri menulis selembar surat yang berisikan curhatan hatinya, lalu pergi meninggalkan rumah

“Pelaku sudah kita amankan sekarang di sel Polres, pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan telah ditetapkan tersangka,” kata AKP Muhammad Saleh, Kasat Reskrim Polres Luwu, Kamis (14/9/2023). Sekira pukul 15:37 (WITA).

Dalam surat itu, korban meminta maaf pada ibunya, nenek dan saudara laki-lakinya karena pergi tanpa pamit dan mengaku sudah kotor. korban juga menyebut bapaknya sebagai pelaku agar tidak melakukan hal serupa pada adik perempuannya.

“Jadi perbuatan bejat pelaku baru terungkap saat korban pergi meninggalkan rumah dan meninggalkan sepucuk surat di kamarnya.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan pakaian korban dan hasil visium sebagai barang bukti.

Pelaku di jerat hukuman enam tahun penjara tentang pencabulan anak di bawah umur. (…)

Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog di WordPress.com

Atas ↑

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai