
JENEPONTO // Likeberita.News – Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan tanggung-jawab bersama-sama. Dengan saling menunaikan kewajiban, maka diharapkan penerapan K3 di tempat kerja dapat berjalan dengan baik. Hal ini sangat jelas tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 pasal 14 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Namun berbeda halnya dengan bantuan Proyek Pembangunan Prasarana Pelajaran Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Pendidikan di SMA Negeri 14 Kec. Bontoramba Kab. Jeneponto. yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023, Melalui Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Diketahui sebanyak 4 Paket pekerjaan dengan nilai kontrak RP.1.472.596.000, (Satu Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah), Nomor SPMK: 010/10605 – SMA/DISDIK dan Penyedia Jasa : CV. BERKAH AMANAH, waktu pelaksanaan selama 120 hari Kalender. Namun diduga tidak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Sesuai hasil Monitoring dari tim Investigasi Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia DPD Kabupaten Jeneponto, didampingi oleh rekan-rekan awak media beberapa waktu yang lalu, saat melakukan pemantauan dilokasi proyek. Terlihat proses pekerjaan sedang berlangsung. Namun para pekerja terlihat tidak dilengkapi dengan (APD) Alat Pelindung Diri tentang (K3) Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

“Seharusnya sebelum memulai kegiatan, setiap pekerja wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yakni Safety Helm dengan Pengikatnya, Sepatu, Rompi dan Sarung Tangan dan lain-lainya.”
Dilokasi pekerjaan Petugas K3 bersama pelaksana proyek yang telah ditunjuk oleh perusahaan Penyedia Jasa CV. BERKAH AMANAH, Atas nama Munir dan Alif. Mereka berdua terciduk sama sekali tidak menerapkan sistem Manajemen K3 dengan memakai APD secara lengkap sesuai dengan prosedur dari perusahaan Penyedia Jasa. Namun nyatanya aturan itu telah mereka langgarnya sendiri.
“Pelaksana Proyek dan Petugas K3 yang ditunjuk oleh perusahaan CV. BERKAH AMANAH, Saat dimintai tanggapannya mengatakan bahwa ” Sistem K3 memang terlihat tidak diterapkan oleh para pekerja. Karena pada saat kedatangan dari rekan-rekan Lembaga untuk melakukan Monitoring. Itu secara kebetulan bertepatan pada saat jam Istirahat” Ujar Munir dihadapan Tlm.
“Ramil Sain, Ketua DPD Lembaga ELHAN RI Kabupaten Jeneponto, membantah pernyataan Pelaksana dan Juga Petugas K3. Bahwa apa yang telah disampaikan diatas, itu hanyalah merupakan suatu pembelaan diri, karena ingin mengelabui tim kami dilokasi.
“Seharusnya penerapan sistem K3 itu dimulai dari internal perusahaan, sebagai contoh Safety yang harus diperlihatkan kepada Setiap pekerja dilokasi proyek. Agar para pekerja bisa saling mengingatkan kepada sesama teman kerjanya, untuk sama-sama memperhatikan rambu-rambu keamanan yang telah disediakan oleh Perusahaan selaku penyedia jasa.”Jelas Ramil
Hal terpenting adalah SOP, yang dibuat oleh perusahaan itu sendiri. Karena perusahaan yang tidak memiliki Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Tentunya ada Sanksi yang dapat diberikan sesuai yang telah ditetapkan dalam peraturan perusahaan. Hal ini sebagai peringatan kepada Petugas K3, agar lebih meningkatkan kesadaran pekerja tentang pentingnya menaati aturan untuk mencegah kecelakaan kerja,” tutur Ramil kepada media.Sabtu (23/9/2023).
” Pentingnya Alat Pelindung Diri (APD) harus selalu dipakai pada saat proses pelaksanaan pekerjaan sedang berlangsung merupakan Pengaman (Safety). Jangan sampai para pekerja masuk ke dalam potensi resiko kecelakaan kerja,” tutupnya.
( Tim )



Tinggalkan komentar