ELHAN RI Sorot Pekerjaan Rehab UPT SD Negeri Garonggong, Terkait K3 Pekerja

Takalar || likeberita.News – Proyek Rehabilitasi ruang kelas UPT SD Negeri Garonggong yang menggunakan sumber Dana Alokasi Umum (DAU) yang berlokasi Garonggong Desa Panyangkalang Kabupaten Takalar dinilai tidak berkualitas untuk pekerjaannya serta para pekerja (tukang) tidak menggunakan Safety untuk keselamatan kerja selaku pelaksana CV Pakkareso Jaya Utama

Sesuai Pantauan tim investigasi DPP Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia ( ELHAN RI ) didampingi beberapa tim media, para pekerja (tukang) didapati tidak mengenakan safety keselamatan kerja dan masih banyak ditemukan dalam hasil kerja yang tidak maksimal

Dihari yang sama Salah seorang tukang yang dikonfirmasi didlapangan pihaknya membenarkan bahwa mengenai pembagian alat safety keselamatan kerja menurutnya telah bekerja sekitar 1minggu lebih, tapi belum di bagian alat K3 seperti Helm Pengaman Kepala maupun sebagainya” ujarnya

Kepala Sekolah SD Negeri 230 Garonggong ,Muhammad Syahrir Akib S.Pd yang ditemui langsung diproyek tersebut, mengungkapkan ” agar satu gedung Kelas IV disekolah yang ia pimpin yang tidak tersentuh oleh pekerjaan rehabilitasi agar bisa juga diperbaiki karena dianggap bisa membahayakan untuk siswa-Siswi yang lagi belajar Karena melihat dari balok menyangga atap dan plapon sudah rapuh. Menurutnya, Sewaktu-waktu bisa runtuh baik secara getaran maupun goncangan angin sehingga guru yang mengajar diruangan tersebut selalu mersa kuwatir” Ujarnya,Rabu(20/9/2023)

Sementara Tim Bidang Investigasi DPP Lembaga ELHAN RI.Sudirman Dg Lallo yang melihat langsung Situasi dilapangan sangat menyayangkan karena balok yang digunakan buat bangunan baru diduga kurang berkualitas sementara terlihat dari anggaran cukup lumayan banyak 146.735.000 Sumuber Dana Alokasi Umum (DAU)

Lanjut Sudirman menyampaikan pihaknya juga sangat prihatin melihat para pekerja tidak dibekali safety keselamatan kerja yang dinilai bisa berdampak beresiko untuk para pekerja yang lagi menjalankan aktivitasnya, sementara sangat jelas dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 pasal 14 tentang keselamatan kerja ” Terangnya

Sudirman juga membeberkan “Seperti halnya pekerjaan seng spandek yang sudah terpasang, ada kami temukan diujungnya masih bergelombang (tidak lurus) sementara sudah dipasang, terkesan tidak melakukan lot atau bentangan benang ala tukang ataukah mungkin karena kondisi baloknya..?, sehingga kami menilai pekerjaan asal jadi” bebernya

Menindak lanjuti hasil kerja tim investigasi, Ketua Umum ELHAN.RI Mirwan.SH menjelaskan bahwa ” selaku pihak pelaksana Proyek Arfirt Dg Nai yang saya diklarifikasi Melalui Pesan Watshap,Sabtu(23/9/2023) menurutnya pihaknya membantah tidak di bagikan alat safety keselamatan kerja kepada tukangnya(pekerja) begitupun kayu yang di pakai dalam proyek adalah jati putih kelas 2 (dua) itu sesuai RAB” Ujar Mirwan kepada media ( Tim)

Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog di WordPress.com

Atas ↑

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai