
JENEPONTO // likeberita.News – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3 – TGAI), yang di biayai oleh Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN) tahun 2023, melalui kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR). BBWS Satker SDA Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan. di peruntukan bagi perkumpulan petani pemakai air (P3A) Daerah Irigasi (D.I) Air Madinging Desa Barana Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto. diduga pengerjaannya terkesan asal jadi.
Proyek dengan anggaran RP.195.000.000, berlokasi di Dusun Bontoparang oleh Ketua P3A SIPAKAINGA Atas Nama dg Laja. Namun pelaksana kegiatan dipihak ketigakan kepada Syarifuddin dg tojeng, yang pengerjaannya disinyalir sarat dengan penyimpangan.
“Syarifuddin dg Tojeng yang ditemui oleh tim di Kediamannya, Menjelaskan secara detail, bahwa Ketua P3A Atas Nama dg Laja dan saya hanya Sub Upah yang mengerjakan pembangunan jaringan irigasi tersebut. Namun tetap ketua Pelaksana P3A yang bertanggungjawab sepenuhnya. Dihadapan Tim dg tojeng mengakui dirinya bahwa profesi kita sama dan kebetulan saya juga dari anggota LSM LAKI.” Ucapnya
Sementara Ketua P3A dg Laja, selaku pelaksana kegiatan di proyek Pembangunan jaringan saluran irigasi belum juga berhasil untuk dimintai klarifikasinya.

“Sementara Ketua DPD Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) Ramil Sain, mengatakan kepada media, Minggu (24/9/2023). Menjelaskan dari hasil pantauan dilokasi proyek P3A beberapa waktu yang lalu, dimana terlihat dalam pekerjaan yang kami duga adanya tumpang tindih dengan proyek Jalan Tani Desa.”
Selain itu kata dia pasangan batu untuk pondasi dibagian satu sisi hanya dikerjakan di atas bangunan lama Jalan Tani Desa Barana’ sepanjang kurang lebih 50 meter, sehingga terindikasi adanya pengurangan dan Mark-up Volume pekerjaan dalam Proyek tersebut yang diduga tidak sesuai RAB.”ujar Ramil.
“Lebih lanjut Ramil menjelaskan, Kami sayangkan pekerjaan ini dilaksanakan terkesan dikerjakan asal jadi dan hanya main tempel saja di bangunan fisik Jalan Tani. Sehingga kami mensinyalir adanya kerjasama antara ketua pelaksana P3A SIPAKAINGA dengan pihak lain untuk merauf keuntungan tanpa mengutamakan kualitas dan kuantitas proyek tersebut dengan cara memanipulasi pembangunan jaringan irigasi diatas Bangunan Jalan Tani Pedesaan.”
Ketua P3A SIPAKAINGA dg laja selaku pelaksana kami anggap hanyalah formalitas karena tidak paham dengan fakta integritas juga isi dari Perjanjian Kerjasama yang mereka Tanda tangani bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dibawah pengawasan Tim Pendamping Masyarakat (TPM) Satker BBWS Pompengan Jeneberang. Dan sangat jelas bahwa Pengelolaan Keuangan dan pelaksanaan teknis dilapangan menjadi tanggung Jawab sepenuhnya Ketua P3A dan bukan pihak lain. Terangnya
Pekerjaan yang baru seumur jagung dan dianggap sudah selesai 100 persen, namun kondisi fisik pembangunan jaringan saluran irigasi yang dilaksanakan oleh P3A SIPAKAINGA kini sudah ada yang Hancur dan Terbongkar. (Tim)



Tinggalkan komentar