
Takalar // Likeberita.News – Masih Terkait pengadaan Air bersih sumur bor dalam pertanian didusun Kampung beru Desa Bontoparang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, yang diduga sudah dua kali dianggarkan namun dinilai tidak ada asas manfaat dan tidak taransparansi dengan anggaran yang digunakan.
Diketahui sumur tersebut sudah lama ada, yang kurang lebih lima tahun yang lalu yang sebelumnya difungsikan oleh para petani warga sekitar, dan sekarang menjadi perbincangan publik pasalnya saat tim investigasi Lembaga DPP ELHAN RI Yang turun langsung kelokasi hanya menemukan mesin pompa air Alkon Merk Honda yang difungsikan dilokasi dan pipa pipa air terlihat berserakan di dekat mesin pompa air tersebut, Ada apa…?

Kuat dugaan dengan tidak adanya taransparansi dengan anggaran pengadaan air sumur dalam tersebut, sehingga kami menilai tidak ada asas manfaat kepada warga begitupun petani, bagai mana tidak, pasalnya terlihat kondisi yang sangat jauh dari pemukiman warga kurang lebih 1000 Meter dari pemukiman warga
Kepala Desa Bontoparang Abd Rahman Dg Kulle yang dikonfirmasi awak media Melalui Telepon WhatsApp, Kamis,(5/10/2023) membantah dengan adanya tudingan bahwa tidak ada mesin celup dilokasi, menurutnya ” Mesin Alkon Merk Honda tersebut yang ada dilokasi itu mesin milik warga yang lagi dites, sementara mesin celup yang dimaksud juga ada dilokasi waktu itu, dan terkait asas manfaat untuk warga kepala desa mengatakan bahwa, sementara kami usahakan untuk bisa dipungsikan, waktu ditanya terkait menggunakan sumber anggarannya, kepala Desa tidak mengetahui berapa besar anggarannya”
“Mesin Celup ada pak, dan mesin Yang ada dilapangan itu mesin milik warga yang lagi dites, untuk asas manfaat kami sementara usahakan, saya tidak tau anggarannya berapa” Ujarnya
Sementara Manrajai Awing ketua Investigasi DPP ELHAN RI, menanggapi bahwa,” kalau memang mesin celupnya ada, kenapa harus memakai mesin lain seperti yang kami temukan dilapangan mengoperasikan mesin pompa air Alkon Merk Honda, kalau memang ada, pasti difunsikan tapi kenyataannya tidak,Ada Apa? Makanya kami menilai tidak ada, begitupun terkait anggaran, kenapa seorang oknum kepala desa tidak mengetahui anggarannya ? ” Tegasnya
Lanjut Manrajai menyampaikan bahwa” seharusnya sesuatu yang menggunakan anggaran negara harus taransparansi bukan yang terkesan disembunyikan, Manfaat keterbukaan informasi publik antara lain meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta mengurangi praktik korupsi,Implementasi, keterbukaan informasi publik di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ” Tukasnya
Terkait dugaan dengan tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait anggaran pengadaan air sumur dalam, Di dusun kampung beru, Desa Bontoparang, Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, Lembaga ELHAN RI Berharap Pihak APH Turun Tangan (Tim)



Tinggalkan komentar