Proyek DAK di UPT SD Negeri 8 Batang Jeneponto Diduga Tanpa Nahkoda dan Abaikan UU K3

Jeneponto // Likeberita.News – Program bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023, di UPT Sekolah Dasar Negeri (SDN) 8 Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto, mendapatkan kucuran dana RP.330.370.000, dengan 3 paket pekerjaan untuk Pembangunan Ruang Laboratorium, Rehabilitasi Perpustakaan dan Rehabilitasi Ruang UKS yang dikerjakan oleh Pelaksana Tim Komite Sekolah. Diduga tidak sesuai Spesifikasi Teknis.

Namun sangat di sayangkan dalam pelaksanaan kegiatan dilokasi proyek ditemukan Para Pekerja tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) baik kepala tukang maupun buruh dan bahkan ketua komite sendiri dan juga Sekretaris tidak menerapkan sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Hal ini berdasarkan hasil Monitoring dilapangan oleh tim Investigasi dari Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) DPD Kabupaten Jeneponto, didampingi rekan awak media pada hari Jum’at (6/10/2023). Salah satu contoh kelalaian, Dilokasi proyek terbukti pekerja tidak memakai (APD) sehingga terjadi insiden kecelakaan kerja salah satu buruh/pekerja tangannya mengalami pendarahan di akibatkan teriris oleh Seng Spandek. Dan merupakan suatu kelalaian. Ujar tim

Ditempat yang sama Kepala Tukang yang dimintai tanggapannya oleh tim terkait adanya insiden kecelakaan yang terjadi pada pekerjanya. Ia mengatakan, terkait adanya persoalan ini semua tanggung jawab ini saya serahkan kepada ketua komite sekolah pak.”Ujarnya.

Dilokasi proyek, Ketua Komite Sekolah saat di pertanyakan oleh tim ELHAN RI, terkait tanggung jawabnya sebagai pelaksana kegiatan dan menyaksikan langsung proses pekerjaan, para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) pihaknya sama sekali tidak tau menahu “Apalagi Selama ini kami tidak pernah melakukan rapat internal untuk struktur yang asa di tim komite sekolah, baik sebelum dan pada saat dilaksanakan kegiatan pekerjaan ini pak.” Ungkap ketua komite

“Begitupun dengan Sekretaris Komite sama sekali tidak memahami Tentang Penerapan sistem manajemen keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Utamanya Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja. Bahkan sebelumnya dihadapan Tim Investigasi ELHAN RI mengatakan bahwa ” Tidak ada aturan pekerja harus wajib memakai APD untuk menerapkan K3, karena Proyek ini bukanlah perusahaan yang melaksanakannya.” Kata Sekretaris.

Selain itu, Kata Ketua DPD ELHAN RI Kabupaten Jeneponto, Ramil Sain kepada media menjelaskan, Dirinya bersama dengan Tim juga menemukan adanya salah satu item pekerjaan pada Rehabilitasi Ruang Perpustakaan yang pengerjaannya diduga tidak sesuai dengan petunjuk spesifikasi teknis yang ada di RAB.

Ditambahkannya, Bahwa pelaksanaan proyek DAK di UPT SDN 8 Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto, Diduga tanpa seorang Nahkoda yang jelas, Ada Apa Sebenarnya?. Tutup Ramil.

Sementara Kepala Sekolah UPT SDN 8 Batang yang berusaha dihubungi oleh tim guna untuk dimintai tanggapannya, Namun hingga berita ini diturunkan pihaknya enggang untuk merespon sama sekali. (Tim)

Bersambung….

Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog di WordPress.com

Atas ↑

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai