Diduga Tidak Transparan, Kepala Sekolah MA Al Fiqri Baltar Mencak mencak di Hadapan Lembaga ELHAN RI, Penggunaan Dana Bos Patut Dipertanyakan

Jeneponto ||Likeberita.News – Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Al Fiqri Baltar Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto, Nuraeni S.Ag, diduga tidak transparan dalam penggunaan dana Bos. Hal ini bertolak belakang dengan peraturan pemerintah yang diamanahkan dalam undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.

Dari hasil Monitoring Tim Investigasi Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) DPD Kabupaten Jeneponto, yang didampingi oleh rekan awak media, Selasa (24/10/2023). Kepsek Madrasah yang ditemui diruangannya bersama dengan Ketua yayasan. Tidak ditemukan adanya papan informasi dana BOS.

Saat Tim mempertanyakan, tentang tidak adanya papan informasi yang terpasang diruangan sebagai wujud transparansi tentang penggunaan dana BOS. Kepsek Madrasah Aliyah Nuraeni S.Ag, justru mencak mencak bak orang kesurupan dihadapan Tim seolah tak terima jika Penggunaan Dana Bos dipertanyakan. Ada Apa Sebenarnya ???.

“Kepala Sekolah Madrasah Nuraeni S.Ag, Justru melarang dan Menghalangi awak media dalam mengambil dokumentasi Rekaman Video saat proses peliputan sesi tanya jawab sedang berlangsung. Dan saking anehnya lagi, Nuraeni, mencoba untuk merebut kamera dari tangan salah satu rekan awak media.”

Sangat di Sayangkan sekali, Seorang oknum Kepala Sekolah yang statusnya selaku ASN sama sekali tidak memiliki Etika Moral yang dapat mencerminkan dirinya adalah seorang pendidik dari naungan Pendidikan Islam.” Ujar tim

” Nuraeni S.Ag, dengan Lantangnya Mengatakan bahwa saya tidak pernah takut oleh siapapun, bahkan pak Kandep sekalipun.”

“Ditempat yang sama Ketua Yayasan Ahmad Faisal S.E, yang dimintai tanggapannya menyampaikan dihadapan Tim dan rekan awak media bahwa terkait penggunaan dana bos di sekolah yayasan Madrasah Al Fiqri Baltar, kami selalu terbuka dan transparansi kepada semua yang ada dalam lingkup Sekolah ini. Mulai dari perencanaan dan penggunaan anggaran” Ucap ketua yayasan.

Dalam investigasi Tim ELHAN RI, selain tidak memiliki papan informasi tentang penggunaan dana bos, Maka patut diduga Kepsek Madrasah Aliyah menyimpang dari “Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023, Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022, Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Batuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.”

“Sementara Ketua Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) DPD Kabupaten Jeneponto, Ramil Sain, kepada media menjelaskan terkait tidak adanya papan informasi tentang realisasi penggunaan dana BOS di Yayasan Madrasah Al Fiqri Baltar. Maka patut kami menduga bahwa Kepala Sekolah Nuraeni, melakukan penyimpangan anggaran dana Bos.”

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto, H Saharuddin belum bisa dihubungi untuk dimintai tanggapannya. (Tim)

Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog di WordPress.com

Atas ↑

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai