Meragukan Kualitas Pekerjaan Jembatang Gantung di Kale Lantang

Takalar//Likeberita.News – Fungsi utama dan paling mendasar dari jembatan adalah sebagai sarana penghubung dalam transportasi darat, sehingga Jembatan pada pondasi utama tentunya akan menahan beban yang berat sehingga konstruksj sebuah jembatan tidak bisa di kerja asal jadi,” hal pertama yang paling penting budgetnya,  menjadi baseline yang harus diperhatikan oleh pihak pelaksana proyek yakni dalam melakukan perancangan, yakni menentukan material yang dipakai, metode konstruksi serta tipe jembatannya .

Saat ini pekerjaan proyek jembatan gantung tengah berlangsung di Desa Kale Lantang Kecamatan Polsel Kabupaten Takalar, namun sangat disayangkan, pada proyek tersebut, banyak kejanggalan, seperti pemasangan batu bagian pondasi yang mengunakan jenis batu gunung bercampur jenis batu kali, ” sangat aneh, ini tentunya kuat dugaan telah menyimpan dari RAB,” pembuatan  pondasi utama jembatan harus kuat karena menahan beban berat,” ungkap Johannes dari Tim Investigasi Lembaga ELHAN-RI Sabtu Sore (11/11/2023) kepada Media usai mengunjungi proyek pembangunan Jembatan di Kale Lantang.

Lanjut Johannes dari hasil investigasi kami di lapangan selain tampak pembuatan pondasi yang urakan ( tidak rapi) dan batunya bervariasi. kami melihat penggunaan K3 tidak diperhatikan pihak pekerjaan,  terkesan ada pembiaran yang dilakukan pihak pelaksana proyek, padahal  kesehatan dan keselamatan kerja itu penting, menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II ,Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat Kesehatan setinggi-tingginya,” Tuturnya.

Lanjut menjelaskan hal ganjil lainnya pada proyek pekerjaan Jembatan Gantung Kale Lantang yang anggarannya sekitar 2,8 Miliar tersebut, yakni  material jenis golongam C yang digunakan disinyalir berasal dari tambang ilegal, “karena menurut pengakuan BA (inisial) dari pengawas Balai bersama salah satu Pelaksana Proyek bahwa batu kali yang digunakan dari sekitar Desa,  pelaksana proyek harus sadar bahwa menggunakan materil dari penambangan ilegal juga bisa pada kontraktornya, regulasinya sangat jelas karena diatur dalam undang-undang, ” terang Johannes

Dihari yang sama Mirwan,.S.H, Praktisi Hukum yang juga salah satu Pendiri/Pembina Lembaga serta Media Group di SulSel menyampaikan bahwa berbicara material untuk digunakan pada proyek pemerintah harus dari penambang legal karena bisa berujung jeruji bila pihak pelaksana proyek menggunakan material jenis golongan c dari tambang ilegal, itu  sebagaimana dalam aturan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yg menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.

Ada hal penting yang wajib dipahami pihak pelaksanan proyek jembatan, yakni Kita juga harus menentukan kendaraan apa yang lewat dan menentukan berapa beban maksimum yang kita rencanakan untuk dapat ditahan oleh jembatan, selain itu kondisi lingkungan juga sangat berpengaruh terhadap desain konstruksi jembatan, dikarenakan  saat kita berbicara beban pada struktur bangunan, bukan hanya beban kendaraan saja yang menjadi persoalan, tetapi juga beban angin, beban dari berat material jembatan itu sendiri, beban air (dari air hujan atau jika ada sungai di bawah jembatannya)” Kondisi tanah menentukan kedalaman pondasi dan treatment yang harus dilakukan terhadap sifat kimiawi tanah pada saat proses konstruksi dan pihak PUPR tentunya sangat mengharapkan kualitas pekerjaan yang baik dan benar,” tutupnya.

Bersambung…..

Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog di WordPress.com

Atas ↑

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai