
Takalar // Likeberita.News – Di duga adanya pemotongan tunjangan BPD dan tidak transparannya penggunaan dana desa dan pengunaan dana BUMDES membuat ketua BPD Desa panyankalang resah dan akan melaporkan atas apa yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa panyankalang takalar/Sabtu /03/02/2024
Saat awak media ini memintai keterangan ketua BPD Desa panyankalang, Andi Mahmud sapaan akrabnya Daeng nombong di kediamannya mengatakan saya sebagai ketua BPD tidak terima dengan sikap dan perilaku kepala desa panyangkalang atas tidak transparannya penggunakan dana desa
Dan penggunaan dana BUMDES
Bukan hanya itu kepala desa juga memotong tunjangan BPD sebanyak tiga ratus ribu per bulan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, ada apa dengan kepala desa sehingga ada hal yang seperti ini.
lanjut Ketua BPD juga mengatakan”itu saya bersama anggota BPD akan melaporkan atas kelakuan kepala desa panyangkalang
Kami akan melaporkan dengan berdasarkan Permendagri no.110. tahun 2016 yang kemudian dituangkan dalam peraturan Daerah tentang permusyawarahtan desa (BPD)
Yah itu mengarah ke pasal 17 ayat (2) huruf C.D. tentang larangan anggota BPD yah itu melakukan korupsi kolusi dan nepotisme menerima uang atau barang dan jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan di lakukannya
A. Menyalahgunakan wewenang dan
E. melanggar sumpah atau janji jabatan
kami dari satu per dua anggota BPD desa panyangkalang
Mengambil sikap sesuai dengan hasil rapat interen anggota BPD desa pannyangkalang pada tanggal 2 Januari 2024 menimbang dan memutuskan menerapkan pasal 18 ayat 1 huruf G. dan H yah itu melanggar salah satu larangan sebagai di maksud pasal 17 ayat 2 peraturan Daerah Permendagri no.110 tahun 2016
H. Mengalami krisis kepercayaan secara luas
Akibat melibatkan tanggung jawab kami sebagai anggota BPD menjalankan pasal 20 ayat 1 huruf A.
Apabila hal ini tidak di jalankan maka kami akan membawa ke rana hukum tindak pidana korupsi tentang kegelapan biaya operasional sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan pidana penjara menimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta 200.000000
Lebih lanjut Ketua BPD juga mengatakan Bumdes desa panyangkalang hingga saat ini juga tidak tau secara pasti kepengurusan BUMDes siapa sebenarnya ketua ataupun direktur yang bertanggung jawab atas pengelolaan Dana BUMDes itu sendiri, kami juga
mempertanyakan apa hasil dari Pengelolaan BUMDES baik dari Unit usaha lapangan Futsal hingga unit usaha pengelolaan sarana air bersih yang tidak terkelola secara transparan. Ini juga akan kami laporkan ke pihak yang berwajib karna sampai saat ini penggunaan dana bumdes tidak jelas dilarikan ke mana…Awak media berusaha menghubungi via tlp website untuk konfirmasi akan tetapi tidak aktif sampai berita ini di terbitkan. (As)



Tinggalkan komentar