
Takalar // Likeberita.News – Ada apa, dengan desa Bontomarannu kecamatan galesong selatan kabupaten takalar, pembagian beras Bulog heboh dengan masyarakat yang protes karna biasanya mendapat pembagian beras Bulog, sekarang tidak lagi
Keterkaitan hal tersebut awak media langsung mempertanyakan” kenapa Sekarang sebagian warga sudah tidak dapat ? Namun salah satu oknum perangkat desa spontan dengan arogan menjawab kalau yang dapat hakya yang ada namanya dari pusat dan kenapa masyarakat yang mau atur kepala desa” Sebut. Senin (05/02/2024)
Lebih lanjut awak media meminta untuk di perlihatkan kalau memang ada nama-nama dari pusat tolong dikasih liat datanya supaya masyarakat tidak komplain, biar ada kejelasan tapi dengan arogan oknum perangkat desa inisial ( S ) marah-marah menurutnya kalau data ada di pegang sama pak desa Bontomarannu Nasir Dg Gading sambil memperlihatkan tindakan yang tidak beretika, dan mendorong salah seorang jurnalis dari media online keluar dan lansung menutup pintu kantor Desa bontomarannu kecamatan galesong selatan kabupaten takalar
Sementara sekertaris desa Bontomarannu yang biasa disapa “kiki” yang sempat di temui awak media menjelaskan kalau ” Pembagian Bulog ini memang kurang dan banyak masyarakat yang tidak dapat setelah awak media meminta untuk di perlihatkan data nama nama yang dapat tapi oknum Sekdes bontomarannu tersebut bilang, tidak bisa di perlihatkan karena itu pripasi dan menurutnya ada juknisnya” Ujarnya
Sementara salah srorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Kalau memang kita tidak ada nama, kenapa sebelum pembagian tidak di jelaskan dulu kepada semua masyarakat adapun kalau memang ada nama nama dari pusat bisa di perlihatkan datanya supaya kita bisa mengerti sebagai masyarakat yang awam” Tegasnya

Dihari yang sama, Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga DPP Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia ( ELHAN RI) Mirwan.SH angkat bicara yang mana seharusnya tindakan oknum Aparat tersebut tidak bisa melakukan atau memperlihatkan tindakan tersebut mengingat selaku aparat desa semestinya harus netral dan taransparansi kepada masyrakatnya” Ujar Mirwan Saat ditemuai di Sekret DPP ELHAN RI.
Lebih lanjut dikatakan, “Dengan tindakan yang dilakukan Oknum aparat desa tersebut sudah mencederai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pasal.18 ayat 1, menghambat dan menghalang halangi Wartawan melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi dapat dipidana penjara dua (2) tahun dan denda 500 juta ” tegasnya
Mirwan lanjut menambahkan ” Patut diduga sehingga adanya suatu unsur tidak taransparansi terkait tidak mau memperlihatkan data masyarakat terkesan ada kepentingan lain dalam pembagian tersebut ” Tutupnya
Sehingga berita ini diterbitkan kepala Desa Bonto Marannu yang berupaya dikonfirmasi melalui telepon enggan mengangkat telepon. (Red)



Tinggalkan komentar