Breaking News; Empat TPS Bakal Pemungutan Suara Ulang di Takalar

Takalar // Likeberita.News – Lembaga pengawas Pemilu di Kabupaten Takalar telah merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa wilayah.
“Iya benar. Hari ini dua panwaslu kecamatan, yakni kecamatan Polongbangkeng Utara dan Kecamatan Galesong telah merekomendasikan dilakukannya PSU pada empat TPS.”terang Nellyati, Ketua Bawaslu Takalar, Sabtu 17 Februari 2024.

Adapun empat TPS tersebut adalah TPS 3 dan TPS 8 Desa Kalukuang Kecamatan Galesong, TPS 2 dan TPS 12 Kel. Mannongkoki Kecamatan Polongbangkeng Utara.
Nellyati melanjutkan bahwa pada empat TPS tersebut akan dilakukan PSU pada jenis pemilihan yang berbeda-beda. Misalnya pada TPS 3 dan TPS 8 Desa Kalukuang Kec. Galesong yang akan diulang adalah Jenis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
“Untuk TPS 2 Kelurahan Mannongkoki Kecamatan Polongbangkeng Utara Jenis Pemilihan Presiden dan Wapres, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi. Untuk TPS 12 Mannongkoki seluruh Jenis Pemilihan akan diulang. Demikian informasi yang kami terima.”paparnya.

PSU ini kata Nelly didominasi masalah kependudukan. Diantaranya ada orang dari luar penduduk wilayah tersebut yang kemudian memilih sementara namanya tidak ada di DPT dan DPTb. Dia juga tidak menggunakan form pindah memilih sementara KTP-nya di luar Takalar.
Lantas, kapan PSU ini akan dilaksanakan?.
Komisoner KPU Takalar Divisi Hukum dan Pengawasan, Ridwan Tate menjelaskan bahwa rekomendasi Bawaslu baru diterimanya hari ini, Sabtu 17 Februari 2023.
“Kami baru terima rekomendasi Bawaslu hari ini. Pada pasal 373 UU No 7 Tahun 2017, Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara. Jadi kami akan sampaikan kemudian jadwal pastinya.”kata Ridwan.(*)
- Bawaslu dan KPU Takalar
Di Terbitkan oleh: Husaini dg nappu ( pimred )



Tinggalkan komentar