Kolaborasi Asosiasi Media dan Lembaga Kontrol Sosial di Takalar Berharap Pelaku Tindak Kekerasan Wartawan Segera Ditangkap

Takalar || Likeberita News – Tindak lanjut laporan Polisi (LP) di Polres Takalar terkait peristiwa seorang wartawan yang diduga jadi korban kekerasan oleh oknum mafia solar diseputaran SPBU Kalappo Kelurahan Mangadu kecamatan Mangarabombang kabupaten Takalar, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.Selasa (12/3/2024)

Hal ini diungkapkan Mirwan.SH Selaku Kuasa Hukum dari Elhan Law Firm yang ditunjuk oleh pelapor Johanes Lallo (Korban Kekerasan oleh oknum mafia Solar) untuk pendampingan hukum selama berjalannya proses hukum dipolres takalar sampai selesai bersama dari beberapa asosiasi media dan lembaga kontrol yang ada ditakalar yakni, Pengurus Sepernas Takalar, Pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Takalar, Lembaga Elhan Ri, LSM Barapi dan beberapa dari insan pers takalar yang ikut mengawal kasus tersebut.

” Kami akan tetap mengawal kasus kekerasan yang dialami klient kami yang tak lain adalah seorang wartawan, selain uturan yang sudah ditentukan dalam UU PERS yang diduga dilabrak oleh oknum mafia solar tersebut yang terkesan layaknya sebagai premanisme, Kami juga akan meminta keadilan bersama teman-teman baik dari lembaga kontrol, asosisiasi media dan para insan pers yang ada ditakalar untuk kaloborasi mengawal kasus pengeroyokan yang dialami klien kami” Tegasnya

Sambung Mirwan menambahkan” Selain labrak UU PERS yang diduga dilakukan oknum Mafia Solar yang semakin beringas terkesan lagak seorang prenanisme yang diketahui bernama dg Sau’, Kami juga tetap mengusut tuntas kasus pengeroyaokan yang mana masuk dalam pasal 170 KUHP yang membuat klien kami mengalami luka serius dibagian wajah dan kepala” Ujarnya

Sementara Ketua Sepernas Takalar, Asis Dg Kawang bersama beberapa insan pers dan lembaga kontrol sosial ditakalar berharap polres takalar bisa lebih serius dalam penangan kasus pengeroyokan yang dialami seprofesi kami inisial JL agar kiranya para pelaku secepatnya bisa ditahan karena sudah sangat jelas melakukan tindak pidana pengeroyokan” Tutupnya(*)

Tinggalkan komentar

Buat situs web atau blog di WordPress.com

Atas ↑

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai