
Takalar // Likeberita.News – Diketahui bersama bahwa Pendidikan merupakan prioritas tertinggi dalam kehidupan berbangsa, itu sejalan dengan Pancasila dan sebagaimana yan tertuang dalam amanat Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi: “Mencerdaskan kehidupan berbangsa.yang dapat diartikan bahwa pendidikan menjadi prioritas utama pembangunan sumber daya manusia (SDM) Indonesia”. Peran Guru ada di sini, demi terwujudnya peningkatan SDM.
Guru dalam mengemban tanggung jawab yang besar itu diperlukan sebuah panduan yang menjadi standar berperilaku serta kewajiban seorang guru yang tertuang dalam kode etik. Indonesia telah memiliki panduan kode etik yakni Kode Etik Guru Indonesia yang disusun berdasarkan Kongres Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI. Sehingga Guru dituntut profesional dalam mendidik siswa siswinya guna menjadi generasi cerdas dan berprestasi.
Namun apa yang terjadi pada SDN 112 INPRES Bontomanai Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar provinsi Sulawesi Selatan belum lama ini, yakni terjadinya pengeroyokan siswa berinisial ADZ yg di lakukan temanya sendiri didalam kelas diwaktu jam pelajaran berlangsung, tentunya telah mencoreng citra pengawasan pendidik di sekolah tersebut dan menjadi buah bibir di masyarakat, dimana profesionalisme guru dan kepala sekolah,.” Ironisnya siswa bisa merekam kejadian tersebut, kemana gurunya dan pembiaran menggunakan Handphone bagi siswa tingkat SD di sekolah adalah hal yang menunjukkan lemahnya tingkat pengawasan,” Ungkap Sudirman Lallo Tokoh Pemuda Marbo yang juga salah satu pegiat sosial di Sulawesi Selatan, kepada media Selasa (04/06/24).
Apa yang terjadi di SDN 112 INPRES BontoManai patut di duga pihak sekolah tidak mempertimbangkan secara matang manfaat dan kerugian, siswa-siswi di biarkan membawa Handphone ke sekolah. Seharusnya ada koordinasi antara orang tua siswa dan pihak sekolah terkait penggunaan Handphone ke sekolah karena Pendidikan teknologi yang aman dan bertanggung jawab sangat penting untuk memastikan bahwa ponsel digunakan dengan bijaksana di lingkungan pendidikan,” jangan nanti setelah terjadi malah, baru pihak sekolah memanggil orang tua siswa dan memarahi siswa-siswinya, Kepsek paling bertanggung jawab,” tuturnya.
Pengakuan orang tua siswa korban yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa kelalaian pihak sekolah yang kesannya pembiaran sehingga anaknya menjadi korban pengeroyokan di ruang kelas sekolah lemah dalam tingkat pengawasan, kasian siswa-siswi, “orangtua sangat percaya bahwa anaknya yang ketika keluar dari rumah dan sampai disekolah, sepenuhnya selama disekolah para guru adalah orangtua dan pamong pembinaan yang terbaik,atas kejadian ini saya sebagai orang tua korban menegaskan tidak menerima anak saya jadi korban pengeroyokan atas kelalaian pihak sekolah,”paparnya.
Sementara itu Kepala Sekolah SDN BontoManai yang dikonfirmasi menjelaskan telah memanggil orang tua dan anaknya yakni para siswa untuk sama2 menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Sudirman menambahkan dalam membina dan mendidik siswa siswi dituntut keprofesionalan guru, ada kode etik guru kepada pendidik, kepada Peserta Didik
Dalam penerapan Kode Etik Guru Indonesia, guru harus bertindak profesional dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, mengevaluasi proses dan hasil belajar peserta didiknya. Selain itu, guru juga harus menghormati martabat dan hak-hak serta memperlakukan peserta didik secara adil dan objektif, dan selain memperhatikan keberlangsungan pendidikan peserta didiknya, guru juga harus dapat memastikan bahwa peserta didiknya merasa aman, sehat dan terhindar dari segala gangguan dalam proses belajar mengajar,” kuncinya.
(Tim)*
Bersambung……….



Tinggalkan komentar