Takalar//Likeberita.News - Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Partai Politik sejogjanya tidak menuai masalah, namun hingga saat ini hanya beberapa Partai Politik yang telah menyampaikan LADK melalui aplikasi Sikadeka KPU Kabupaten Takalar. Berdasarkan pasal 51 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye pemilu bahwa Partai Politik wajib menyampaikan LADK melalui Sikadeka KPU paling lambat 14... Continue Reading →


